Pages

Minggu, 09 Juni 2013

Uang Kuliah Tunggal


PROBLEMA UKT OLEH : DEPARTEMEN LITBANG BEM KM UNAND


Seperti yang telah sama – sama kita ketahui, uang kuliah tunggal (UKT) akan diterapkan pada tahun 2013 / 2014 mendatang, mungkin masih banyak yang tidak tahu apa itu UKT, bahkan sekedar kepanjangannya, padahal UKT ini sendiri sudah pasti akan diterapkan. 


Maksud dari UKT sendiri adalah uang yang akan dibayarkan oleh mahasiswa baru 2013 hanya satu kali tiap semester termasuk semester pertama yaitu membayar uang kuliah atau SPP (Surat Permintaan Pembayaran) saja, dimana sistem pembayarannya dihitung berdasarkan seluruh komponen biaya pendidikan baik itu biaya langsung maupun biaya tidak langsung yang dibagi secara merata ke tiap semester, dengan asumsi waktu kuliah 8 semester. Dengan artian, UKT tidak mengenal sumbangan dana pengembangan institusi (PI), dana praktikum, sumbangan bus kampus, biaya wisuda dan dana – dana lainnya. 

Apa yang dipermasalahkan pada sistem UKT ini?

Sebetulnya dari pemahamannya, sistem ini mungkin terasa simpel,tidak rumit oleh perincian dana yang harus dibayarkan. Intinya kita membayar penuh satu semester sesuai biaya yang harus dibayar, tanpa memungut biaya-biaya lainnya. Tapi pada kenyataannya sistem seperti ini juga membutuhkan transparansi atas dana yang akan dibayarkan oleh mahasiswa baru, belum lagi masalah nominal dana yang akan dibayar per semester tersebut jauh lebih besar dari mahasiswa pada tahun ajaran sebelumnya. 

Kemudian Landasan hukum yang digunakan untuk memberlakukan UKT ini adalah Surat Edaran yang dikirim oleh Dirjen Dikti No.97/E/KU/2013 pada tanggal 5 Februari 2013, dimana pada paragraf awal tertulis mengacu pada UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UUPT). Dan setelah dikaji pada UU tersebut dasar untuk mengeluarkan UKT adalah Pasal 88 ayat 5 yaitu “Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dalam Peraturan Menteri. Nah yang menjadi permasalahan adalah Peraturan Menteri yang nantinya akan menjadi dasar UKT yang kabarnya akan keluar bulan April, namun kenyataannya hingga hari ini (26 mei 2013, red) peraturan menteri itu pun belum keluar, tentulah hal ini menjadi pertanyaan, kenapa nilai nominal UKT di Unand sudah ditetapkan sedang UUPT sendiri masih dalam proses uji materi (judicial review) di mahkamah konstitusi (MK). 

Berdasarkan keterangan yang BEM KM UNAND dapatkan dari Prof. Herri, meskipun nantinya UKT ini akan dibagi menjadi lima level sesuai dengan penghasilan dan pekerjaan orang tua dari mahasiswa, dimana level pertama (min 5% dari jumlah kuota mahasiswa baru) hanya membayar Rp 500,000,- di setiap fakultas yang ada di Unand, level kedua (5%) membayar 25 – 30 % dari total UKT, level ketiga (25%) membayar 40 – 50 %, level keempat (30%) membayar 70 – 75 %, dan level kelima (35%) membayar penuh UKT yang ditetapkan oleh Unand, dalam hal ini yang menjadi permasalahan berikutnya adalah belum adanya jaminan dari pihak Unand sendiri terkait tidak akan terjadinya manipulasi dalam hal penentuan pekerjaan orangtua oleh masing – masing calon mahasiswa baru, dan tentunya juga akan menimbulkan diskriminasi terhadap mahasiswa yang kurang mampu.

Selanjutnya berdasarkan keterangan tertulis Rektor di laman resmi Unand yang menyebutkan dana BOPTN (bantuan operasional perguruan tinggi negeri) untuk Universitas Andalas ‘hanya’ 24 milyar rupiah, jauh berbeda dengan PTN – PTN yang ada di Pulau Jawa misalnya UI yang mendapatkan BOPTN lebih dari 200 milyar, tentulah hal ini akan membuat kesenjangan kemajuan antar PTN di Indonesia sesal Rektor Universitas Andalas Dr. H. Werry Darta Taifur S.E M.A.

Sedangkan menurut Prof. Herri selaku WR II menyatakan seandainya UKT ini benar – benar diterapkan maka, Unand akan mengalami defisit anggaran sebesar 32 milyar lebih, pertanyaanya bagaimana pihak Unand mengatasi defisit tersebut, akankah akan terjadi penurunan kualitas mutu dan fasilitas sarana dan prasarana kampus karena hal ini? Tentu kita sebagai mahasiswa tidak tahu jawabannya.

Untuk itu kami dari BEM KM UNAND dan BEM KM FAKULTAS se Unand ingin mengajak rekan – rekan mahasiswa semuanya untuk menunjukkan kepedulian kita melalui aksi damai ini, sekaligus memberikan tuntutan kepada pihak Rektorat untuk :

1. Segera lakukan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa dan lembaga mahasiswa Unand selambat – lambatnya Kamis, 30 Mei 2013
2. Segera lakukan transparansi penyusunan perhitungan UKT
3. Menjamin dan membantu seluruh mahasiswa baru Unand (khususnya mahasiswa kurang mampu) yang akan kuliah di Universitas Andalas
4. Meningkatkan mutu dan kualitas fasilitas kampus Unand yang sesuai dengan kebutuhan akademis mahasiswa.

HIDUP MAHASISWA !!
#PEDULIUKT
#SOLIDRESPONSIF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar